Alasannya, bisnis haram yang dijalankan ketiga tersangka itu, menurut Lujeng sudah berjalan sekitar 7 tahunan. Namun, kejahatan itu baru terbongkar dan itupun dilakukan Bareskrim Polri.
Aktivis Pasuruan Minta Propam Polri Turun Tangan, Pejabat di Pasuruan Diharap Legowo Mundur













