Sementara itu, Kepala Dinas yang katanya ikut hadir sampai saat ini belum memberikan konfirmasi atas kejadian kegiatan tersebut.
Terpisah, Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) meminta agar Bawaslu Kabupaten Pasuruan segera memanggil dinas terkait.
“Jika terbukti memfasilitasi kampanye maka harus ditindak dengan UU Pemilu,” kata Lujeng.
Selain itu, dia juga meminta PJ Bupati Pasuruan segera menonaktifkan sementara terhadap kepala dinas tersebut.
“Ini penting untuk menjaga netralitas ASN dan tidak melakukan pemihakan secara politik,” imbuhnya.
Lujeng mengaku masih menunggu hasil keputusan Bawaslu nantinya. Bila hasil itu sudah keluar, maka dia ambil ancang-ancang pelaporan
“Jika nanti proses di Bawaslu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka PUSAKA akan melaporkan pihak-pihak dari dinas kepada Komite Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.
(Die/team)













