Jadi Korban Penipuan Modus Urus Setifikat, Sepeda Digondol

Hukum80 Dilihat

PASURUAN – Warga Kota Pasuruan menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan kendaraan bermotor. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/1/2026) pagi. Korban diketahui bernama Munir Al Amri (57), warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Peristiwa apes itu terjadi di perumahan Tambakyudan Blok J7 RT 5 RW 8, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan sekitar pukul 09.20 WIB. Dan sekarang, perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula sekitar pukul 09.10 WIB saat dirinya sedang ngopi di sebuah warung kopi di dekat exit Tol Sutojayan, Kota Pasuruan. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenalnya dan kemudian terlibat perbincangan santai.

Dalam obrolan itu, korban mengaku bekerja secara freelance di bidang pengurusan sertifikat. Mendengar hal tersebut, terlapor putar akal dan mengaku tengah mencari orang yang dapat membantu mengurus sertifikat waris milik istrinya. Dan saat itu, korban belum ada rasa curiga jika orang tersebut adalah penipu.

Melihat targetnya masuk perangkap, terlapor mengajak korban untuk bertemu istrinya di rumah yang katanya berada di sebuhan Perumahan. Sesampainya di lokasi, rumah yang dituju malah kosong dan keadaan terkunci.

Akal licik pelaku mulai dimainkan. Dia berpura-pura menghubungi seseorang melalui sambungan telepon dengan alasan membicarakan kunci rumah. Terlapor mengatakan kepada korban bahwa kunci rumah sedang dibawa oleh istrinya.

Dia mulai menargatkan sepeda motor korban dengan dalih meminta izin meminjam sepeda motor korban untuk mengambil kunci tersebut.

Ditunggu sekitar 10 menit, terlapor termyata tidak kembali ke lokasi. Korban pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian ke polisi

Dalam laporan tersebut, korban turut menyerahkan barang bukti berupa STNK sepeda motor Honda tahun 2021 warna hitam merah serta surat keterangan BPKB. Atas perkara itu, karugian yang dialami korban ditaksir mencapai 17 juta rupiah.

(Ummi / Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *