Dianggap Kejahatan Kerah Putih, Lujeng Minta Jaksa Bongkar Pelaku Solar dan Dihukum Maksimal

Hukum, Peristiwa678 Dilihat

PASURUAN – Pelimpahan kasus BBM ilegal yang ditangani Mabes polri terus ditunggu-tunggu kedatangannya. Perjalanan kasus yang menjerat 3 tersangka ini, rupanya terus dikuntiti perkembangannya oleh Lujeng.

Senin (28/8) kemarin, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA), terlihat mendatangi Kejaksaan Kabupaten Pasuruan. Lujeng mendorong agar jaksa bisa maksimal dalam melakukan penuntutan terhadap para tersangka mafia solar yang kini sedang ditangani Mabes Polri.

“Jika kasus penimbunan solar ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, saya berharap jaksa bisa segera mengkaji dan berani memberi tuntutan maksimal,” katanya.

Lujeng yakin, jika permainan solar itu adalah kejahatan koorporasi. Sehingga, cara kerjanya tidak mungkin dilakukan sendiri alias banyak pihak yang terlibat.

“Namun, sejauh ini, penyidik Bareskrim hanya menetapkan tiga tersangka yakni AW, pimpinan perusahaan dan dua anak buahnya,” lanjutnya.

Lujeng berharap, kejaksaan nantinya bisa membongkar kasus ini, dari tersangka AW dan anak buahnya. Tersangka AW dan anak buahnya jangan ragu-ragu membongkar kasus ini secara terang benderang.

“Kalau hanya AW saja yang dijadikan tersangka, maka jaksa harus meng-akumulasi kejahatan korporasi ini ke AW dengan tuntutan maksimal,” jelasnya.

Lujeng juga berharap, agar jaksa mengusut harta AW mulai dia bermain BBM hingga dia tertangkap, bila dia tak kooperatif untuk bongkar-bongkaran .

“Aliaran dana milik AW harus ditelusuri. Atau jaksa bisa menjerat dia dengan undang-undang pencucian uang,” pinta Lujeng.

Lujeng sangat getol mengikuti perkembangan kasus solar di Pasuruan. Karena, dia menilai, kasus penimbunan solar ini merupakan kejahatan kerah putih. Banyak orang-orang yang diduga terlibat, sehingga dia bisa santai dalam bisnis ilegal meski bertahun-tahun lamanya.

“Sangat tidak mungkin jika AW bekerja sendirian, sedangkan mereka bisa leluasa melakukan bisnis ilegalnya sampai bertahun-tahun tak terendus penegak hukum,” imbuh Lujeng

Lujeng berharap SPBU penyuplai dan penerima BBM dari WA juga dijerat oleh penyidik Bareskrim. Sehingga kasus BBM yang terjadi di Pasuruan ini bisa terbongkar dari Hulu sampai hilir.

“Bukan hanya AW sebagai pimpinan PT MCN saja yang dijerat. Tapi mereka para penyedia dan pembeli harus diberantas juga,” tutur Lujeng.

Lujeng berpendapat, jika kasus ini hanya menjerat 3 orang ini saja dan tidak dikembangkan. Maka jangan pernah menyalahkan, bila nanti muncul berbagai public prejudice (prasangka publik). Bahkan dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum, bisa muncul dalam pikiran masyarakat Pasuruan.

“Ini kan ironi, penimbunan solar bersubsidi dan operasional suplai hingga pendistribusian sudah berlangsung sejak tahun 2016 harusnya terbongkar semua,” tegasnya.

Lujeng menilai hal ini sangat tidak logis. Sebab, penyidik harusnya bisa membongkar pasokan solar bersubsidi dari mana dan dijual kemana saja.

Untuk itu, Lujeng mempercayakan kasus ini ke Kejaksaan Pasuruan. Dia berharap, jaksa memberikan kejutan kepada masyarakat, jika bisa menerapkan tuntutan maksimal terhadap para tersangka nantinya.

Bahkan, dia ingin tahu nyali jaksa untuk menjerat AW dengan undang-undang pencucian uang. Karena, dampak dari kelakuan AW ini, dinilai Lujeng merugikan negara dan masyarakat kecil sebagai pengguna solar.

“Masyarakat kesulitan mendapatkan solar bersubsidi karena ternyata ditimbun untuk kepentingan tertentu.” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar mengaku belum bisa berbicara banyak terkait penuntutan kasus penimbunan solar bersubsidi.

“Kami belum ada arahan , apakah berkas itu nanti kami yang menangani atau kejaksaan kota. Tapi, informasi dan aspirasi masyarakat ini akan diakomodir,” jelasnya.

Tentunya kata dia, ketika nanti sudah mendapatkan pelimpahan, pihaknya akan segera mempelajari berkas perkara penimbunan solar bersubsidi ini.

Sekedar mengingatkan, Bareskrim Mabes Polri bongkar kedok penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, di Kota Pasuruan Jawa Timur.

Polisi menyita 164 ribu liter solar bersubsidi dari gudang itu. Para tersangka mengaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter dan dijual sebagai solar non-subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter ke industri. Berarti para tersangka meraup untung Rp 2.220 per liter.

Dalam satu bulan, para pelaku mampu menjual hingga 300 ribu per liter. Jika dihitung, maka untung yang didapat oleh tersangka mencapai Rp 2,7 miliar per bulannya.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *