Kejaksaan Tetapkan 1 Orang Tersangka Korupsi Plaza Bangil

Hukum, Peristiwa896 Dilihat

PASURUAN – Kasus Plaza Bangil yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bangil, rupanya mamasuki babak baru. Satu orang tersangka bernama Abdul Rozak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan pada Senin (25/9) kemarin.

Jam 11 siang, dia penuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan. Sekitar pukul 17.00 Wib, Abdul Rozak resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Bangil dan langsung digelandang kedalam mobil.

Rozak ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertokoan di Plaza Bangil. “Ini terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plaza Bangil Untung Suropati blok Pendopo,” kata Agung Tri Radityo Kasi Intel Kejari Bangl.

Hasil penghitungan inspektorat, karugian yang dialami negara diperkirakan mencapai 410 juta rupiah. Sehingga Rozak dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. “Setelah mendapat audit dari inspektorat disitu muncul kerugian 410 juta,”. Imbuh Kasi Intel Kajari.

Menurut Agung, tersangka merupakan pengelola kois Plaza Bangil Untung Suropati blok Pendopo sejak 1992 hingga 20212. Seharusnya, aset daerah itu segera dikembalikan ke Disperindag ketika masanya habis. Namun nyatanya, malah disewakan sendiri ke orang lain.

Sehingga, pada 2022 kasus itu mencuat dan ditangani Kejaksaan. Dari 26 kios, ada 10 kios yang disewakan oleh tersangka. sehingga hal itu mejadi pemicu kerugian negara.

“Harusnya yang bersangkutan menyerahkan kembali ke Pemkab (Diseperindag), namun tetap meneyewakan,” pungkasnya.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *