Tangkal Transaksi Liar, Lujeng Minta Disperindag Segera Cek Ulang Aset-asetnya

Hukum, Peristiwa749 Dilihat

PASURUAN – Selasa (05/9) siang, Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, lakukan hearing bersama Dinas Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Pasuruan dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, Disperindag diminta segera mencatat ulang, sejumlah aset yang dikelolanya.

Salah satu aset yang harus diinventarisir Disperindag adalah pengelolaan pasar atau ruko-ruko di Pasuruan. Sebab, jika Disperindag lambat menangani hal ini, maka dampaknya aset-aset itu bisa diperdagangkan seenaknya. Hal itu berpotensi munculnya kerugian negara.

Hal itu disampaikan Lujeng Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) saat berada dalam ruang diskusi. Dia mencotohkan, jika Plaza Pandaan merupakan salah satu aset yang harus segera di inventarisir dan juga registrasi.

“Semua aset yang ada dibawah naungan Disperindag harus segera dicatat dan diregistrasi. Jangan sampai aset-aset Pemkab itu diperjual belikan seperti miliknya sendiri tanpa melalui Disperindag,” kata Lujeng.

Selain itu, Lujeng juga meminta agar ada pembatasan dalam pengelolaan usaha pada setiap pedagang. Untuk itu, Lujeng juga meminta agar pemerintah memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada para pedagang, yang menempati lokasi tersebut.

“Jika dibiarkan nantinya akan muncul prasangka publik adanya dugaan transaksi jual beli lapak. Sehingga harus adanya sosialisasi yang dilakukan Disperindag Kabupaten Pasuruan,” kata Lujeng.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi II Samsul Hidayat. Dia berpendapat, jika saat ini, Disperindag dianggap kurang dalam melakukan inventaris pengelolaan pasar atau ruko yang dibawah naungannya.

Samsul menilai, pedagang yang saat menempati lahan milik Disperindag, harus segera dicatat ulang, agar terlihat tertib secara administrasi

“Jika dari Disperindag kekurangan dalam hal sumberdaya manusia terkait inventarisir, kami siap back up untuk anggarannya. Untuk teknisnya nanti juga harus dilakukan recruitment,” kata Samsul.

Menanggapi hal ini, Deddy Irawan, Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, mengaku jika dirinya sudah melakukan pendataan. Bahkan nantinya, akan ada petugas BPK yang akan terjun langsung datangi lokasi-lokasi milik Disperindag.

Pengecekan awal, kata Deddy akan dilakukan selama 10 hari. Dalam se-bulan, dia optimis bisa melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset Disperindag beserta penghuninya.

Deddy tak menampik jika dirinya kesulitan dalam melakukan inventarisir. Dia sempat memberi contoh, jika di pasar Pandaan saja hanya ada 32 personil, 4 diantaranya ASN.

“Permasalahannya memang saat ini ada diinternal kita yang dimana kurangnya SDM untuk menginventarisir. Tadi juga diusulkan agar PHL saat ini yang kita miliki agar dilakukan pembekalan daripada recruitment pegawai baru,” ucap Deddy

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *