Terseret Korupsi DD, Kades Keboncandi Ngandang Usai Berkasnya Melayang ke Kejaksaan

Hukum, Peristiwa, Politik1235 Dilihat

PASURUAN – Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret Akhmad Makrus Kepala Desa Keboncandi, Kecamatan Godangwetan, Kabupaten Pasuruan, rupanya sudah kelar. Perkara korupsi yang ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota itu, kini sudah pelimpahan tahan dua ke Kajaksaan.

Pelimpahan perkara Kepala Desa Keboncandi itu, dilakukan usai berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU. Secara otomatis, tersangka dan barang bukti setelah adanya pelimpahan itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bangil.

Aipda Junaidi, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota mengatakan jika berkas perkara korupsi Dana Desa itu sudah dilimpahkan Senin (26/9) kemarin. Dari serangkaian penyelidiakan polisi rupanya meyakini adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Akhmad Makrus Kepala Desa Keboncandi.

”Tindak pidana korupsi yang terjadi berkaitan dengan dana Silpa tahun anggaran 2019 yang dijadikan pos belanja pada tahun anggaran 2020,” ungkap Junaidi.

Nilai kerugian yang dialami negara, diperkirakan mencapai 168 Juta Rupiah. Angka itu didapat, setelah polisi mendapat menghitungan dari Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

”Setelah ada bukti permulaan yang cukup kami naikkan perkaranya ke tingkat penyidikan,” katanya.

Meski begitu Akhmad Makrus tidak mengakui jika dirinya kemplang uang dana desa sebesar itu. Dia mengaku uang yang diembat hanya sebesar 25 juta Ruiah.

”Karena hasil penghitungan kerugian negara itu yang dijadikan acuan penyidik. Sedangkan yang bersangkutan tidak kooperatif, membantah nilai kerugian dimaksud,” bebernya

Kasi Intel Kejari Kabupaten PasuruanAgung Tri Radityo mengatakan, jika pihaknya sudah menerima pelimpahan itu. Dan saat ini Kejaksaan juga sudah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa  Desa Keboncandi.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *