Lujeng Sikapi Sanksi Pemerintah ke Satoria

Hukum, Sosial, Viral4529 Dilihat

Menurut Lujeng, atas bukti temuan tersebut DLH bisa menyerahkan kepada aparat penegak hukum (polisi) untuk dilakukan penindakan pidana lingkungan sebagaimana diatur pada pasal 98.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar,” jelas Lujeng

Selain itu, Lujeng juga membeberkan bahwa dalam pasal 90 ada hak DLH Kabupaten dan Provinsi untuk menggugat PT. Satoria. Karena, hasil temuan yang kantongi DLH sudah terbukti kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah yang mencemari sungai welang.

Lujeng menyampaikan, jika pemerintah hanya memberikan sanksi administrasi saja, maka hal itu tidak akan memberikan efect jera bagi perusahaan pada PT. Satoria dan perusahaan – perusahaan nakal lainnya.

“Sanksi administrasi yang ringan jelas tidak memberikan rasa keadilan dalam masyarakat,” Imbuh Lujeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *