Khusus pengambilan uang dari warga, Lujeng berpendapat harus memiliki aturan yang jelas.
“Jika tidak ada payung hukum, dan aturan yang jelas, maka itu sama saja dengan tukang palak,” Pungkasnya.
Herlambang Kepala Desa Wonosari Kecamatan Tutur Pasuruan saat ditanya masalah tersebut masih bungkam. Beberapa kali Herlambang dihubungi melalui seluler tapi belum merespon.
Hal serupa saat sejumlah anggota BPD Desa Wonosari itu dikonfirmasi. Namun rupanya mereka juga sama-sama kompak tak angkat telepon dan ogah merespon pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, bahwa di Desa Wonosari Kecamatan Tutur terdapat program PTSL. Dalam program tersebut panitia biaya sebesar 500 ribu rupiah
Selain itu, ada 68 orang yang harus merogoh kantongnya untuk biaya tambahan. Namun dari 68 itu tinggal 14 saja yang belum bayar.













