PASURUAN – Langkah mediasi dalam kasus dugaan pengeroyokan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Rembang Pasuruan mendapat sorotan. Pasalnya, kasus penganiayaan yang videonya beredar luas itu sempat ditangani oleh polisi.
Hal itu disampaikan Daniar Anisa aktivis perempuan yang merupakan warga Rembang. Menurut Anis, kasus pengeroyokan apalagi korbannya anak dibawah umur itu harus tetap dilanjutkan. Menurutnya, kasus seperti itu bukan delik aduan atau kaprah disebut delik biasa. Sehingga, dalam kasus tersebut mestinya tetap dilanjutkan oleh Polisi.
“Harusnya kasus itu dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pasuruan, dan penyidik bisa melanjutkan tanpa persetujuan dari korban,” kata Anis.
Menurut Anis, polisi seharusnya mendalami terlebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak. Setelah itu kata Anis, polisi melakukan gelar dan melimpahkan ke Polres bila kasus itu harus ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
“Saya yakin polisi lebih hafal tentang undang – undang perlindungan anak, jadi ini harus segera dilanjutkan perkaranya,” kata Anis.
Anis tak mau polisi kembali tercoreng karena salah dalam mengambil langkah apalagi urusan pengeroyokan anak. Sehingga, dia terus mendesak para pihak dipanggil kembali.
“Hasil dari rumah sakit kan sudah ada, tinggal mendalami siapa saja yang sudah melakukan pengeroyokan anak itu, paling tidak disitu ada petunjuk awal video yang sudah beredar” imbuh Anis.
Perlu diketahui, pada Kamis (25/7) lalu beredar video anak kecil digotong warga dalam keadaan terkapar. Usut punya usut, anak tersebut digebuki masa karena dicurigai sebagai maling.
Setelah diperiksa, ternyata anak tersebut bukan maling. Namun nasi sudah menjadi bubur, karena anak tersebut sudah terlanjur babak belur dan sepedanya juga di bakar warga. Minggu (18/8/2024)
Dengan dalih kesalahpahaman, akhirnya kasus tersebut tak berlanjut dengan perjanjian damai. Padahal, yang menjadi korban dalam kasus tersebut umurnya masih 17 tahunan. _Bersambung
(Die)