Proyek di Wonorejo Disegel Satpol PP, di Stop Karena Tak Bisa Tunjukkan Surat

Hukum, Pemerintah, Sosial422 Dilihat

PASURUAN – Proyek pembangunan yang berada di wilayah Wonorejo Pasuruan terpaksa mandek usai tempatnya disegel Satpol PP. Pembangunan yang sudah berjalan beberapa bulan itu kini sepi aktifitas karena dihentikan Polisi Pamong Praja. Minggu (8/12/2024).

Proyek yang berada di Wilayah perbatasan Desa Kluwut dan Desa Wonorejo itu kabarnya milik PT. GMII. Dan sampai saat ini pembangunan itu masih belum diketahui peruntukannya. Bahkan sejumlah warga yang ditanya masih garuk-garuk alias tak tahu mau dibuat apa.

“Gak tahu buat apa pak, ada yang bilang pabrik air mineral tapi belum tahu pastinya” kata salah satu sumber Kabar Lensa

Pantauan Kabar Lensa, proyek pembangunan tersebut sudah berjalan lama. Tempat itu sudah dikelilingi pagar dan dalamnya sudah terlihat diratakan. Meski sudah berjalan lama, kini malah harus dihentikan karena belum bisa tunjukkan surat surat yang diminta pemerintah daerah.

Nurul Huda Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan membenarkan adanya penyegelan tempat tersebut. Kata Nurul Huda, yang bersangkutan belum bisa tunjukkan surat surat yang diminta oleh Satpol PP.

“Kami tutup sementara. Kalau dia sudah menunjukkan PBG / SLF kami buka kembali,” Singkat Kepala Satpol PP Pasuruan.

PBG adalah singkatan Persetujuan Pendirian Bangunan. Dan PBG merupakan surat penting sebelum berjalannya proses pembangunan.

Salah satu fungsi PBG itu untuk memastikan bangunan itu legal atau tidak. Selain itu, PBG itu gunanya untuk memastikan bangunan itu memenuhi standart keselamatan, kesehatan.

Terpenting, fungsi PBG itu untuk memastikan bahwa berdirinya bangunan tidak berdampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar.

(Die/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *