Mereka disangkakan Pasal 197 subs pasal Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pasuruan.
Ribuan Pil Diamankan Polisi, Sang Pengedar Masuk Bui

News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.












