PASURUAN – Proses pengaduan, yang dilakukan warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, rupanya terus bergulir di Mapolsek Purwosari. Rabu (06/9).
Permasalahan beli sawah Madrasah Diniah (Madin), yang menyeret nama perangkat desa bernama Wahid itu, kini didalami polisi. Beberapa waktu lalu, sejumlah warga sudah mulai dimintai keterangan.
Melalui Kanit Reskrim, Kapolsek Purwosari Hudi Supriyanto menyampaikan, jika proses pengaduan warga itu sudah berjalan. Dan saat ini, pihaknya mengaku sudah mengklarifikasi sejumlah orang.
“Beberapa waktu lalu, kita sudah mengundang sejumlah warga Babatan Bakalan untuk dimintai keterangan di Mapolsek Purwosari” kata Hudi Kapolsek Purwosari.
Selanjutnya, Polsek Purwosari juga meminta keterangan sejumlah orang dari pihak Madin Irsyadul Mubtadi’in Dusun Babatan Desa Bakalan, pada Selasa (05/9) kemarin
Mereka adalah Nasruddin Kepala Madrasah, Abdur Rahman Adi Putra yang berstatus Guru, dan Mukhlis Bendahara Lama Madin. Klarifikasi itu dilakukan polisi sejak pukul 10.00 Wib, sampai jam 15.00 Wib
“Ada 3 orang dari Madin yang kita undang, untuk kita mintai klrafikasi kurang lebih 5 jam” kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim.
Polisi tak menjelaskan secara rinci apa yang ditanyakan kepada para guru-guru madin itu. Namun, polisi memberikan gambaran jika materi pertanyaan itu seputaran masalah pembelian sawah Madin melalui Kepala Dusun Wahid.
“Untuk materinya kita tidak bisa jelaskan secara rinci, namun yang jelas berhubungan dengan pembelian tanah oleh Madin yang saat ini diadukan warga Babatan,” kata Hudi melalui Kanit Reskrim.
Masalah jual beli tanah itu sendiri mencuat ketika warga Dusun Bakalan berontak dengan tingkah Wahid sebagai Kasun waktu yang dianggap tak becus mengemban amanah.
Waktu itu, warga meminta Wahid dipecat atau mundur secara baik-baik. Mereka buka-bukaan tentang masalah jual beli tanah Madin yang harganya 100 juta, tapi nyatanya hanya 70 juta.
Kemarahan warga sempat memuncak ketika Wahid bersikukuh tak mau berhenti. Demo pun akhirnya pecah, dan berujung pada tanda tangan petisi dilakukan warga dan Kepala Desa.
Tak puas, puluhan warga itu datangi Polsek Purwosari. Mereka mengadukan Wahid atas dugaan penggelapan dan penipuan tentang masalah jual beli tanah.
Dalam masalah itu, Wahid berdalih jika selisih uang 30 juta itu, merupakan hasilnya sebagai makelar. Dan uang itu menurut Wahid juga dibagi dengan guru Madin.
“Dari penjual itu 70 juta dan dibeli 100 oleh Madin. Uang 30 juta itu untung saya sebagai mekelar dan uang tersebut juga diberikan ke guru madin,” dalih Wahid.
Hingga saat ini, Kabar Lensa mencoba konfirmasi terhadap pihak madin. Namun pesan singkat dikirim wartawan hingga saat ini belum ada jawaban.
(Die)