Perjanjian 2008 Bawa Petaka, Pengelola Senkuko Digulung Jaksa

Hukum, Politik1234 Dilihat

PASURUAN – Drama dugaan tindak pidana korupsi Senkuko, yang selama ini ditangani Kejaksaan Kota Pasuruan, mulai terkuak. 1 orang bernama Tjitro Wirjo Hermanto (71) akhirnya ditetapkan tersangka oleh Korps Adhyaksa. Kamis (07/9).

Tjitro merupakan Bendahara Koperasi Pasar Kebon agung, sekaligus pengelola Grosir Senkuko disana. Sebelumnya, Tirto dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi sekitar pukul 09.00 WIB.  Setelah jaksa melakukan ekspose, Jaksa akhirnya menaikkan status Tjitro sebagai tersangka.

“Tim melakukan ekspos perkara sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Arif didampingi Kasi Pidsus Yusak Suyudi.

Dengan tangan diborgol, Tjitro juga akhirnya digelandang kedalam mobil tahanan. Dia sempat diperiksa tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, lalu Tjitro dikirim Jaksa ke Lapas IIB Pasuruan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Arif Suryono membeberkan, jika penanganan kasus ini memang memakan waktu cukup lama. Karena, untuk menetapkan tersangka, Jaksa harus memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup kuat.

Dalam perkara ini, Jaksa harus mendatangkan 23 saksi. Mereka yang didatangkan Jaksa terdiri Pejabat, Mantan Pejabat, hingga ahli hukum pidana. Untuk menghitung kerugian negara, Jaksa juga melibatkan  BPKP Perwakilan Jawa Timur.

“Penetapan tersangka setelah penyidik cukup lama mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini,” kata Arif Suryono mewakili Kajari Maryadi Idham Khalid.

Hasil audit, BPKP Perwakilan Jawa Timur temukan kerugian sekitar 5,1 Miliar lebih. Dari situlah, jaksa ahkirnya menetapkan Tjitro Wirjo Hermanto sebagai tersangka korupsi.

“Salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Dan unsur ini terpenuhi berdasarkan penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan nilai 5,124 miliar,” kata Arif.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan dilakukan karena ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Sesuai pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” beber Arif.

Kasus itu sendiri, berawal dari perjanjian pengelolaan gedung yang dibuat pada masa Wali Kota Pasuruan Aminurokhman tahun 2008 silam. Kerjasama pengelolaan gedung milik Pemkot itu, akan berakhir pada 2038 nanti.

Dari retribusi pemanfaatan lahan per-tahun, Pemkot Pasuruan hanya dapat Rp 10 juta. Sedangkan dari kontribusi tetap, Pemkot Pasuruan mendapatkan Rp15 juta. Bila ditotal, Setahun Pemkot Pasuruan hanya dapat 25 Juta Rupiah. Padahal, pendapatan yang diperoleh Pemkot Kota Pasuruan, seharusnya lebih dari perjanjian tersebut.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *