Sebenarnya, Patokan nilai pengganti itu menurut Heru mengacu pada Nilai Jual Opjek Pajak (NJOP) dari BPN. Namun, dia akhirnya memberikan keringanan sesuai kemampuan masyarakat.
“Sesuai sosialisasi BPN nilan uang itu 2 kali nilai NJOP tanah. Cuma yang saya lakukan berdasarkan luasan tanah, kelas tanah dan kemampuan bayar dari masyarakat,” beber Heru.
Heru mengaku kalau dirinya door to door mendatangi masyarakat. Dalam masalah biaya, dia tak uju-ujug mematok harga tapi terlebih dahulu mananyakan kemampuan pemohon untuk membayar.
“Kalau sesuai patokan BPN kasian masyarakat, mereka meski bisa ganti tapi berat,” ujar Heru.
Heru membeberkan jika dirinya bukanlah Panitia PTSL. Dia mengaku sebagai tim kecil yang sifatnya sebagai kelompok masyarakat (POKMAS).
Sementara itu, Herlambang selaku Kades Wonosari masih belum memberikan penjelasan secara resmi tentang masalah itu. Saat dihubungi via telpon, rupanya dia masih tak berikan respon.
(die/ko)









