Hakim juga memberikan vonis trdakwa Cariadi selaku ketua panitia pemohon. Dalam putusannya, Cariadi diganjar pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan.
Dia dianggap bersalah karena telah melanggar pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cariadi juga diwajibkan hakim untuk membayar denda pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, dia harus mengembalikan uang Rp 663.538.047 subsidair 1 tahun penjara.
Suwaji anggota LSM yang saat itu jatuh dalam kubangan pungli juga dapat gajaran dari majelis Hakim. Yang bersangkutan divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 Bulan dipotong masa tahanan.
Menurut Hakim, terdakwa Suwaji terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Suwaji juga wajib membayar Denda sebesar 50 juta rupiaj dengan subsidair 1 Bulan kurungan.
Tak hanya itu, dia juga wajin kembalikam uang sebesar Rp.36.400.000 atau subsidair 1 tahun.







