Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa Pungli Tambaksari, Lujeng Nilai Pengembalian Uang Luar Kejaksaan Tidak Sah

Hukum, Pemerintah3250 Dilihat

Hakim juga memberikan vonis trdakwa Cariadi selaku ketua panitia pemohon. Dalam putusannya, Cariadi diganjar pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan.

Dia dianggap bersalah karena telah melanggar pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cariadi juga diwajibkan hakim untuk membayar denda pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, dia harus mengembalikan uang Rp 663.538.047 subsidair 1 tahun penjara.

Suwaji anggota LSM yang saat itu jatuh dalam kubangan pungli juga dapat gajaran dari majelis Hakim. Yang bersangkutan divonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 Bulan dipotong masa tahanan.

Menurut Hakim, terdakwa Suwaji terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Suwaji juga wajib membayar Denda sebesar 50 juta rupiaj dengan subsidair 1 Bulan kurungan.

Tak hanya itu, dia juga wajin kembalikam uang sebesar Rp.36.400.000 atau subsidair 1 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *