Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa Pungli Tambaksari, Lujeng Nilai Pengembalian Uang Luar Kejaksaan Tidak Sah

Hukum, Pemerintah3407 Dilihat

Vonis yang diberikan hakim itu terhadapn3 terdakwa ini ternyata lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai vonis hakim, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri mengatakan, jika jaksa masih akan pikir – pikir.

Jatmiko, Kepala Desa Tambaksari dan Cariadi, Ketua Panitia Redistribusi Lahan, dituntut 3 tahun 6 bulan. Sedangkan Suwaji, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Malang dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.

“Kami sampaikan ke pimpinan terkait putusan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *