PASURUAN – Kasus BBM yang terjadi di Kota Pasuruan akhirnya berkekuatan hukum tatap. Perkara yang sempat menyeret 3 terdakwa itu, kini sudah inkrah. Selasa (12/12/2023).
Putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa itu dianggap inkrah lantaran kedua belah pihak antara jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terdakwa sama-sama legowo tak mengajukan banding.
Hingga, sepekan usai vonis dijatuhkan oleh majelis hakim, pihak JPU dan para terdakwa kompak tak mengajukan banding. Mereka para terdakwa sama sama menerima putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Rahmat Sahlan Sugiarto selaku penasehat hukum para terdakwa mengaku berkomunikasi dengan para terdakwa. Dia juga sudah ngobrol banyak dengan keluarga masing-masing terdakwa.
Hasilnya, masing-masing para terdakwa sepakat menerima putusan peradilan tingkat pertama. Artinya, para pihak dari terdakwa tidak akan menempuh upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
”Kami lebih mempertimbangkan waktu saja,” kata Rahmat.