Perkara Tak Kelar, “Uang Panas” Kasus Asusila Bocah SD Grati Terkuak, 29 Juta “Muncrat” Dari Kantong Terlapor

Hukum, Pariwisata, Viral288 Dilihat

PASURUAN – Kasus pelecehan yang menyeret seorang oknum guru di Grati kini menguak cerita baru. Rupanya, kasus yang korbannya seorang bocah SD kelas 3 itu mencuat aliran uang “panas” dari terlapor berinisial LIS. Minggu (1/12/2024)

Masalah uang itu makin menguap ke permukaan setelah Eko Budi Setyawan yang pernah dimintai tolong oleh terlapor, kini kabarnya diadukan ke polisi oleh LIS karena dugaan penipuan dalam pengurusan kasus pedofilia tersebut.

Kabar Lensa mendapatkan sebuah surat yang di tandatangani oleh LIS. Surat tersebut berisi pengaduan yang ditujukan kepada polisi tertanggal 26 November 2024 kemarin.

Dalam surat tersebut, LIS sempat membeberkan dengan gamblang asal muasal keluarnya uang itu dari kantongnya. Dia mengira permasalahan selesai setelah uang itu mengalir.

Jumlah uang yang digelontorkan LIS dalam masalah ini rupanya tak sedikit. LIS terang-terangan dalam surat itu jika dirinya sudah merogoh duit dari kantongnya senilai Rp. 29.000.000 (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Dalam surat yang beredar itu, LIS juga sempat menyebut jika uang itu diberikan kepada Eko dangan cara di transfer. Sedangkan sisanya diberikan tunai kepada seorang berinisial MIS yang juga diketahui sebagai guru di SMKN di daerah Winongan

Menanggapi hal itu, Eko Budi Wibowo mengaku jika aliran uang itu memang ada. Namun kata Eko, dirinya tak pernah minta dan tak pernah iming – iming terhadap LIS agar kasusnya kelar tanpa proses.

“Uang itu biaya kuasa kepada 3 orang, dan sudah saya serahkan. Nanti rinciannya akan saya jelaskan bila sudah di Kepolisian,” kata Eko Adi Wibowo.

Eko tak menampik jika uang itu memang di transfer pada rekening miliknya. Namun, tidak semua uang itu masuk kepada kantong pribadinya.

“Uang itu sudah saya serahkan kepada pengacara yang kini mendampingi terlapor LIS,” Kata Eko.

Perlu diketahui, kasus “uang panas” ini muncul setelah perkara dugaan pencabulan menyeret seorang pria berinisial LIS yang berstatusnya sebagai wali kelas 3 di SDN Grati ini perkaranya naik penyidikan.

Benarkah uang tersebut untuk biaya kuasa? Ataukah uang tersebut memang disiapkan agar perkara ini mandek alias tak jalan? _Bersambung

(Yudie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *