Proses Dianggap Janggal, Lujeng Minta BLP Kota Pasuruan Batalkan Pemenang Lelang

Hukum, Pemerintah3707 Dilihat

Lujeng membeberkan jika kliennya CV Asri Karya dalam lelang berada dalam peringkat kedua. Sedangkan PT Elang Mitra Regan Utama yang saat ini jadi pemenang berada di peringkat ketiga.

Lujeng sempat tercengang karena CV Asri Karya yang sempat berada diurutan kedua itu bisa gugur hanya karena tidak menyerahkan dokumen jaminan penawaran ke BLP secara fisik.

“Faktanya, dari pihak Asri Karya itu sempat stafnya berkonsultasi ke BLP untuk penyerahan jaminan penawaran itu hari selasa dan batas pengumpulannya hari kamis. Tapi, BLP saat itu menyatakan dokumen itu cukup diupload dan dibawa saat klarifikasi saja,” tambahnya.

Namun kata Lujeng, beberapa hari kemudian, rekanan yang didampinginya malah gugur lantaran tak menyerahkan dokumen jaminan penawaran.

Lujeng menyesalkan terhadap keputusan yang dilakukan BLP. Dia menilai pertimbangan untuk menggugurkan CV Asri Karya itu urgensinya sangat tidak jelas. Karena, dokumen itu sudah di-upload dalam sistem secara online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *