Ribuan Pil Diamankan Polisi, Sang Pengedar Masuk Bui

Hukum, Kriminal6332 Dilihat

Mereka disangkakan Pasal 197 subs pasal Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *