Usai Ditangkap Polda Jatim Namun Dilepas Lagi, Kasus Judi Online Jadi Pemicu

Hukum177 Dilihat

PASURUAN – Aprisesiasi terhadap Polda Jatim hampir saja muncul usai anggota Polda Jatim dianggap serius menangani penyakit judi online. Namum, pujian itu urung terjadi karena terduga pelaku yang sudah ditangkap ternyata dilepas lagi. Selasa (16/6/2026)

Ceritanya, Pada Selasa (9/6) lalu, ada seorang pria berisial NH alias SOH, warga Desa Cobanblimbing Kecamatan Wonorejo Pasuruan dikabarkan ditangkap polisi. Pria tersebut ditangkap di rumahnya karena diduga terlibat Judol alias Judi Online.

Penangkapan itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 19.00 Wib. Lelaki itu ditangkap anggota Polda Jatim saat berada di rumahnya sendiri. Usai digrebek, baru pria itu dibawa ke Mapolda Jatim

“Selasa sekitar isyak ditangkap oleh anggota Polda Jatim dan langsung dibawa ke kantor,” kata Sumber Kabar Lensa.

Terduga pelaku dilepas esok harinya dari cengkaraman Polda Jatim. Diduga, ada kesepakatan harga dalam lepasnya pria yang terjerat Judi Online tersebut.

“Lucunya, besoknya sudah dilepas oleh polisi, sepertinya ada kesepakatan harga sehingga bisa lepas meski sudah dibawa ke Polda,” imbuhnya.

Saat ini, terduga pelaku sudah melenggang seperti tak ada masalah. Sehingga, semboyan berantas judi online itu terkesan hanya omon omon. Bahkan, muncul stigma jika penangkapan itu hanya buat gaduh dan cari untung.

Hingga saat ini Kabar Lensa terus beruapaya konfirmasi pada sejumlah pihak termasum Polda Jatim. Namum, belum ada konfirmasi resmi tentang adanya penangkapan tersebut.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *