Oknum Pengacara Sumenep Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Warga Sidoarjo, Penasehat Hukum Korban Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan

Viral168 Dilihat

PAMEKASAN – Pria Sumenep birinisial AE dilaporkan ke Polisi oleh Hamzah Afandi Ahmad, warga Porong Sidiorajo pada Jumat 05 Juni 2026 lalu. AE yang berprofesi sebagai pengacara itu dilaporkan ke Mapolres Pamekasan karena diduga salahgunakan KTP korban untuk urusan mobil. Minggu (05/07/2026).

Korban melaporkan oknum pengacara itu karena data pribadi miliknya merasa disalahgunakan tanpa persetujuan dirinya. Apalagi, KTP itu katanya digunakan untuk sebuah mobil yang sedang dalam masalah.

Kepada media, Hamzah Afandi Akhmad mengaku tak kenal dengan pria Sumenep berinisial AE yang profesinya sebagai advokat itu. Bahkan, Hamzah juga tak pernah bertatap muka apalagi sampai memberikan kuasa pada terlapor untuk urusan sebuah mobil atau pencetakan KTP ulang.

“Saya belum pernah ketemu dan saya tidak permah menyuruh cetak ulang KTP saya dan tidak pernah mengizinkan KTP identitas saya untuk kepentingan beliau,” kata Hamzah.

Hamzah kaget ketika dirinya mendapat kabar jika identitasnya itu digunakan untuk permasalahan mobil. Soalnya, KTP miliknya selalu dia bawa karena Hamzah sendiri bekerja sabagai sopir. Dan dia memastikan, jika KTP nya masih ada dan tidak pernah hilang atau rusak.

Setelah melalui proses panjang, oknum pengacara asal Sumenep itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dua temannya yang berinisial AH dan EM juga ikut terseret juga.

Menanggapi hal itu, Yoga Septian Widodo selaku pengacara korban Hamzah rupanya belum juga lega. Yoga meminta kepada Satreskrim Polres Pamekasan tidak hanya menetapkan tersangka saja. Namun, pengacara asal Malang ini mendesak agar tersangka segera dilakukan panahanan.

“Saya meminta Polres Pamekasan bukan hanya menetapkan tersangka tapi harus segera melakukan penahanan kepada yang bersangkatan,” ujar Yoga Septian Wododo pengacara korban Hamzah

Menurut Yoga, Polisi tidak mempunyai alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Pasalnya, Yoga Khawatir jika tersangka ini melarikan diri atau menghilangkan barang buktinya.

“Kalau tidak ditahan terus mau nunggu apalagi, soalnya saya melihat syarat sah penahanan baik objektif maupun subjektif sudah terpenuhi dan harus segera ditahan,” pungkas Yoga. (Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *