Pakaian Dalam Wanita Warnai Aksi Teatrikal di Kejaksaan Kota Pasuruan

Teatrikal itu menurut Lujeng sebagai peringatan agar kasus-kasus yang ditangani penegak hukum tidak di transaksionalkan. Baik kasus yang berhubungan dengan korupsi, Narkoba atau kasus-kasus lainnya.

Imbuh Lujeng, kritik dengan gaya teatrikal itu dia lakukan sebagai suplemen atau bentuk dukungan dari masyarakat kepada penegak hukum yang ada di Kota Pasuruan.

“Agar mereka bisa gunakan otoritasnya untuk melindungi dan mengayomi rakyat dalam menciptakan keadilan, menjamin kepastian dan manfaat hukum,” pungkas Direktur PUS@KA itu.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Arif Suryono, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kritikan masyarakat.

“Kan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri,” singkatnya.

Sekedar mengingatkan, kasus BBM yang menyeret 3 terpidana Abdul Wahid Cs itu memang menyita perhatian publik sejak terjadinya awal penangkapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *