Usai Putusan, Bapak Jewer Anak Keluar Dari Lapas

Hukum, Pariwisata597 Dilihat

PASURUAN – Seorang ayah yang melakukan kekerasan kepada anak sendiri akhirnya bisa bernafas lega. Pria yang tersandung kasus karena jewer anaknya itu kini sudah keluar dari tahanan. Rabu (13/12/2023).

Dia keluar, usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan bacakan vonis pada Senin kemarin. Dalam putusannya, hakim memberikan vonis dengan hukuman percobaan.

Persidangan yang diketuai Yuniar Yudha Himawan itu menjatuhkan vonis, karena hakim yakin jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan anak.

Terdakwa AB yang merupakan ayah dari korban, diganjar hakim dengan hukuman percobaan dengan pidana penjara selama enam bulan.

Majelis Hakim menetapkan bahwa pidana yang diberikan tak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali, bila terdakwa kembali melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan sebelum masa percobaan selama 10 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *