Tak Yakin Main Sendirian, Lujeng Minta Jaksa Dalami Korupsi Senkuko

Hukum, Peristiwa, Politik724 Dilihat

PASURUAN – Penetepan Tjitro Wirjo Hermanto (71),  sebagai tersangka kasus Senkuko Pasar Kebonagung Kota Pasuruan, mendapat respont dari Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA), Lujeng Sudarto. 

Menurut Lujeng, penetapan tersangka dari pihak swasta itu, dinilai sangatlah tak masuk akal dan terkesan diskriminatif. Dia menduga kasus senkuko tersebut, ada yang dijadikan tumbal dan ada yang diselamatkan. 

“Kasus dugaan korupsi senkuko itu tidak berdiri sendiri. Jadi tidak masuk akal jika yang diseret hanya  dari pihak swasta saja,” kata Lujeng.

Lujeng menduga, ada peran dari penyelenggara negara dalam kasus Senkuko tersebut. Artinya, tanpa penyalahgunaan wewenang, kasus yang menyeret pengelola itu tidak mungkin bisa terjadi. 

“Tanpa andil pihak penyelenggara negara tidak mungkin penggelapan aset senkuko itu terjadi. Artinya tanpa penyalahgunaan kewenangan tidak mungkin kasus senkuko itu terjadi,” beber Lujeng. Jumat (08/9).

Makanya, Lujeng mendesak pihak Kejaksaan Kota Pasuruan, untuk mengusut tuntas kasus itu sampai klimaks. Dia meminta agar menelisik aliran dana kasus Senkuko serta mendalami asal perjanjian pengelolaan gedung yang dibuat semasa Wali Kota Pasuruan Aminurokhman tersebut.

“Belum lagi bicara siapa yang menikmati aliran duit korupsi aset senkuko tersebut,” pungkasnya.

Kasus ini muncul, berawal dari perjanjian tahun 2008 masa Wali Kota Aminurrokhman. Dalam perjajian itu, Pemkot Pasuruan hanya mendapat 25 Juta dalam se-tahun. Seharusnya, pendapatan diperoleh Pemkot Pasuruan lebih besar dari itu.

Perjalanan kasus ini memakan waktu cukup lama. Jaksa harus bekerja keras dengan memanggil 23 saksi untuk dimintai keterangan. Selain ahli pidana, Jaksa juga harus memanggil satu persatu para pejabat. Tak hanya pejabat aktif, pejabat yang sudah pensiun, juga digilir Jaksa untuk dimintai keterangan.

Untuk menentukan tindak pidana korupsi, Jaksa juga harus meminta bantuan BPKP perwakilan Jatim dalam melakukan audit. Dan hasilnya, ada kerugian negara yang ditaksir mencapai 5,1 miliar dalam kasus tersebut.

Kemarin (07/9), Jaksa menetapkan pengelola Senkuko sebagai tersangka. Dan saat ini, Jaksa terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan, jika kasus Senkuko itu akan menjadi pintu masuk bagi tersangka lain.

“Kita tetap melakukan pendalaman, dan tak menutup kemungkinan muncul tersangka lainnya,” kata kata Arif Suryono mewakili Kajari Maryadi Idham Khalid.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Hi,

    We noticed your website kabarlensa.com is only listed in 8 out of a possible 2500+ directories.

    We think kabarlensa.com you can really benefit from this service.

    Get more traffic, leads and sales by submitting your website to approximately 2500 directories! For only $99 once off! Never has it been easier to promote your website. Just a few inputs and our software will do the rest. No more worries about CAPTCHAs, email verification or manual link building. We’ve automated everything that we possibly could to make submitting your website a breeze.

    Visit us on DirectoryBump.com