Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca Juga Sempat Tarik-Tarikan, Wanita Asal Pandaan Alami Perampasan, Kunci Mobil dan Surat Digondol
(Die)













