Dalam Sidang, Eks Karyawan SPBU Ngaku Dapat Tips Dari Sopir Saat Pengisian Solar

Hukum, Viral583 Dilihat

PASURUAN – 3 orang eks petugas SPBU, mulai dari operator hingga pengawas, menjadi saksi dalam sidang kasus BBM, yang tadi digelar di PN Pasuruan. Mereka adalah Suharmadi dan Dwi Elita seorang operator, dan satunya lagi Nanang Arif seorang pengawas SPBU. Jumat (26/10).

Dalam kesaksiannya, dua operator itu mengaku curiga jika mobil itu sudah di modifikasi. Namun mereka bilang tak berani bertanya kepada sopir tentang kejanggalan yang melintas dalam benaknya. Mereka juga mengaku tak dengar suara pompa penyedot BBM meski mesin mobil sudah mati.

Selain itu mereka juga mengatakan bahwa dalam pembelian solar itu tidak boleh dilakukan dua tahap dengan menggunakan 1 barcode. Namun sopir yang melakukan pengisian BBM itu beralasan pengisian kedua kalinya untuk menghabiskan kuota barcode yang dimiliki.

“Satu barcode itu isinya 200 liter, bila ditotal maka jumlah satu barcode itu sekitar 1.360.000 Rupiah,” kata kedua operator itu.

Para operator itu juga blak-blakan jika dirinya mendapatkan uang tips atau uang tambahan ketika mengisi solar dari sopir itu. Namun, tips yang diberikan itu tidak banyak, hanya berkisar 5 sampai 10 ribu rupiah saja.

Ditempat yang sama, mantan pengawas SPBU bernama Nanang Arif juga memberikan kesaksiannya. Dia membeberkan jika aturan waktu itu tidak mewajibkan barcode tembus dengan plat nomor armada yang sedang melakukan mengisian BBM.

“Dalam EDC itu muncul sisa kuota dan jenis kendaraan sampai plat nomornya, tapi sebelum bulan Juli memang tidak diwajibkan agar barcode itu tembus dengan plat nomor,” kata Nanang Arif.

Dia juga baru sadar setelah melihat isi rekaman CCTV bersama polisi. Dan sekarang, isi rekaman itu dia akui sudah dibawa oleh tim mabes polri menggunakan flasdisc. Dan sayangnya, Mabes Polri lagi-lagi tidak menjadikan isi rakaman CCTV itu sebagai barang bukti sitaan yang ikut dihadirkan dalam persidangan.

Dihadapan Hakim, ketiga saksi itu juga mengaku kehilangan pekerjaannya sejak kasus ini muncul. Mereka mengaku sudah dipecat dari SPBU karena dianggap melakukan pelanggaran saat bekerja.

Perlu diketahui, bahwa ada 3 orang terdakwa yang harus duduk di kursi pesakitan karena kasun solar. mereka adalah Abdul Wachid dan kawan-kawan. Abdul Wachid sendiri merupakan bos besar PT MCN yang sudah bergerilya sejak tahun 2016 lalu. Dia bisa dikatakan kuat dan licin dalam beraksi karena dalam kurun 7 tahun tak pernah tersentuh oleh polisi baik Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota atau Polda Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *