“Surat penetapan majelis hakim untuk meningkatkan status saksi sebagai tersangka, kami tidak pernah menerimanya. Sehingga yang berwenang menetapkan status tersangka baru adalah penyidik Polda Jatim,” kata Wahyu saat temui gabungan aktivis Kota Pasuruan.
Kasus Korupsi PSSI Kota Pasuruan Kembali Disoal, Jaksa Nunggu Berkas Turun













