Kasus Korupsi PSSI Kota Pasuruan Kembali Disoal, Jaksa Nunggu Berkas Turun

Hukum, Peristiwa366 Dilihat

PASURUAN – Pengungkapan kasus korupsi PSSI Kota Pasuruan, yang sempat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, rupanya kembali menguap. Kasus yang sempat seret nama tokoh Pasuruan itu rupanya kembali disoal Lujeng Sudarto dan kawan kawan.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, masih menunggu pelimpahan berkas dari perkara yang masih berada di tangan penyidik Polda Jatim.

Dalam persiadangan itu, majelis hakim PN Tipikor Surabaya, menvonis terdakwa Edy Heri Respati selaku Ketua PSSI Kota Pasuruan, kurungan 6 tahun penjara, dan denda Rp. 200 juta. Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga tetapkan IM yang awalnya saksi untuk naik jadi tersangka di kasus korupsi dana hibah PSSI tahun 2015 sebesar Rp 3,5 miliar.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menyatakan, dirinya sudah siap melakukan pemberkasan kasus korupsi PSSI. Namun, pihaknya masih nunggu pelimpahan dari Polda Jatim.

“Surat penetapan majelis hakim untuk meningkatkan status saksi sebagai tersangka, kami tidak pernah menerimanya. Sehingga yang berwenang menetapkan status tersangka baru adalah penyidik Polda Jatim,” kata Wahyu saat temui gabungan aktivis Kota Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *