Melalui kuasa hukumnya, pria yang akrab disapa Romi itu berpendapat jika somasi yang dilayangkan pihak desa tak mempunyai kekuatan hukum dan hanya angan-angan pribadi semata.
“Gugatan rekonvensi Kepala Desa ditolak seluruhnya, sehingga tanah tersebut tidak sah, tidak berwenang, tidak berhak dikuasai, ditempati, dikelola dan dimiliki Kepala Desa Warungdowo” kata Masbuhin Kuasa Hukum bos bengkel itu.
Dalam gugatan itu, pihak desa juga meminta tergugat rekonvensi (Moch. Romli) agar membayar ganti rugi materiil sebesar 1,3 Milyar lebih dan kerugian Immateriil sebesar 13 Milyar lebih.
Selain itu, Romli juga digugat agar membayar uang paksa (Dwangsom) 2,5 juta per-bulan jika gugatan sang Kepala Desa dikabulkan dan inkrah di pengadilan.
Namun sayang, upaya gugatan rekonvensi Kepala Desa Warung Dowo itu rupanya ditolak juga. Sehingga se-peserpun Romi tak diwajibkan membayar seperti keinginan Kades dalam materi gugatan yang dia layangkan baik bayar ganti rugi meteriil, Immaterial dan uang paksa (Dwangsom).







