Sebab itu, Direktur PUS@KA itu mendesak pemerintah agar segera menaikan sanksi yang diberikan kepada Satoria. Karena, dalam masa sanksi ini perusahaan masih saja “bandel” buang ke sungai. Bila itu diberlakukan, maka pihak Satoria tidak boleh beroperasi dulu.
“Jika pada tahap sanksi pemaksaan pemerintah, pihak Satoria masih membuang limbah, maka pemerintah harus menaikkan sanksi pembekuan ijin lingkungan dan tidak boleh melakukan kegiatan operasional.
” desak Lujeng.
Selain itu, Lujeng juga meminta agar “taring” DLH ditunjukkan saat menghadapi perusahaan besar seperti Satoria. Hal itu dianggap perlu agar negara terlihat hadir untuk melindungi warga dan lingkungan hidup.
Lujeng menilai, sikap perusahaan yang masih membuang limbah saat sanksi paksaan itu bentuk pembangkangan terhadap aturan dan undang-undang.
“Pemerintah tidak perlu gamang untuk menindak tegas Satoria, karena di belakang pemerintah adalah rakyat dan hukum,” ujar Lujeng.







