Lujeng juga mengingatkan jika dalam UU 32 tahun 2009 tentang PPLH ada pasal 98. Jika memang sengaja dilakukan, maka itu termasuk kejahatan terhadap lingkungan hidup
“Kalau memang benar Satoria masih membuang limbah dalam masak sanksi pemaksaan pemerintah, mestinya pihak DLH segera koordinasi kepada aparat penegak hukum untuk menyerahkan kasus pembuangan limbah tersebut untuk ditindak dengan pasal 98 UU PPLH,” pungkasnya.
(Die)







