Tak Ada Upaya Banding, Terdakwa Kasus BBM dan JPU Legowo Putusan Hakim

Hukum, Pemerintah, Peristiwa4089 Dilihat

Rahmat tak menampik jika kliennya bisa mengajukan upaya kompensasi. Dia berhak mengajukan kompensasi jika ternyata harus menghadapi kasus semacam itu.

”Makanya kami putuskan untuk tidak banding,” imbuhnya.

Rahmat tak pernah masalah jika JPU nanti melakukan upaya banding. Dia mengaku sudah mempersiapkan kontra memori jika jaksa naik banding.

”Silakan saja, tentunya kami juga akan mengikuti dengan menyiapkan kontra memori,” kata Rahmat.

Terpisah, upaya perlawanan hukum dari jaksa penuntut umum (JPU) dipastikan tak ada. Sebab, JPU sendiri sudah legowo dengan vonis 7 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa.

Wahyudiono, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan memastikan jika pihaknya tak akan menempuh upaya hukum yang lebih tinggi.

”Sikap JPU tidak upaya hukum,” kata Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *