Warga Wonorejo Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Hukum488 Dilihat

PASURUAN – Kasus dugaan perestubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Pasuruan. Seorang remaja putri yang masih usia belasan tahun jadi korban dugaan persetubuhan oleh pemuda asal Wonorejo Pasuruan. Selasa (6/1/2026).

Kepada media, orang tua korban mengaku baru tahu kalau anaknya jadi korban kekerasan seksual. Dia tahu perkara ini setelah anaknya mengalami depresi dan berteriak teriak seperti orang kesurupan.

“Saya berharap pelakunya cepat ditangkap karena anak saya mengalami tekanan batin namun dia takut untuk bercerita,” kata orang tua korban.

Terpisah, Yoga Septian Widodo selaku pengacara pelapor menceritakan jika peristiwa dugaan persetubuhan itu dialami oleh korban pada Minggu dini hari tanggal 30 November 2025. Saat itu, korban pulang nonton kesenian di daerah Lawang Malang. Korban saat itu dijemput oleh terlapor di gang masuk masuk rumahnya.

“Saat itu korban dan terlapor bersama tiga temannya berangkat ke Lawang tapi mereka berdua pulang duluan sedangkan tiga temannya masih dilokasi berot,” kata Yoga.

Saat pulang, ternyata terlapor ini membawa korban ke area persawahan dekat tol. Disana, korban dipaksa melayani nafsu bejat remaja asal Wonorejo itu.

Terbaru, perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Pasuruan. Dia datang ke Polres Pasuruan didampingi Yoga Septian Widodo pengacara yang saat ini berkantor di Lawang Malang.

“Tadi kita sudah lakukan pelaporan ke SPKT Polres Pasuruan dan sudah dilakukan visum,” kata Yoga.

Yoga mendesak perkara ini menjadi atensi pihak kepolisian. Karena, anak yang menjadi korban dalam dugaan persetubuhan ini masih usia sekolah.

“Laporan ini wajib ditangani secara cepat oleh pihak kepolisian karena korban dalam perkara ini masih sekolah dan pasti mengalami depresi berat,” Pungkas Yoga. (Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *