PASURUAN – Gabungan Non Govermental Organization (NGO) Pasuruan, mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Senin (16/10). Mereka adalah Rois Wijaya ketua umum LSM P-MDM, Hanan ketua umum Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), dan Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA).
Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan pembuangan limbah oleh perusahaan di sungai Welang tepatnya desa Wrati Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Mereka menganggap apa yang dilakukan perusahaan sangatlah merugikan masyarakat terutama warga bantaran kali yang biasa menggunakan air untuk mandi, cuci pakaian dan cuci piring.
Menurut Ketua Umum P-MDM, limbah itu diduga dibuang oleh sebuah perusahaan kuat dan ternama yang berada di Kecamatan Wonorejo. Limbah itu dibuang melalui saluran pipa yang jaraknya hampir 1 kilo meter. Sehingga ketika dibuang ke sungai, air jadi berubah keruh dan berbau menyengat. Selain bau, efek yang ditimbulkan menjadi gatal pada kulit.
Pria yang akrab dipanggil Gus Ujay itu mengatakan, jika dirinya menemukan pipa yang diduga kuat merupakan saluran pembuangan limbah yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
“Pipanya itu melewati sawah milik petani dan saluran irigasi. Kondisi itu juga dikeluhkan petani,” urainya.
Ujay Berharap DLH Provinsi segera turun ke lokasi dan bila hasilnya sudah ditemukan, maka DLH harus berani memberikan sanksi berat. Bahkan bila DLH Jatim temukan indikasi pembuangan limbah di media lingkungan terbuka itu limbah B3, maka DLH tak usah sungkan mencabut izin perusahaan.
“Masyarakat juga berhak menghukum untuk memboikot produk perusahaan itu. Pelanggaran lingkungan bagi perusahaan itu masalah serius,” sambungnya.
Hanan, Ketua AMCD menambahkan, DLH Provinsi Jawa Timur harus tegas dan menindaklanjuti dugaan pembuangan limbah yang mencemari lingkungan. Dia juga mempertanyakan ketegasan pemerintah untuk menindak tegas perusahaan nakal yang sangat merugikan masyarakat.
“Yang dirugikan ini masyarakat, maka kami minta DLH memberikan sikap yang jelas dalam menindak perusahaan yang terbukti membuang limbah sembarangan,” urainya.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) mengatakan, agar DLH tak ciut menghadapi perusahaan besar. DLH harus mengedepankan asas Equality Before The Law. Artinya, semua manusia di mata hukum harus tunduk dan setara tidak ada yang istimewa.
“Saya tidak peduli di belakang perusahan itu ada dukungan atau support dari orang kuat. DLH saya minta harus tegak lurus untuk menyikapi pengaduan ini,” ungkapnya.
Menurut Lujeng, DLH tidak boleh melihat siapa yang berada dibelakangnya. Prinsipnya, DLH harus melihat dampak negatif yang dirasakan masyarakat akibat ulah perusahaan itu. Dan menurut Lujeng, kejadian ini merupakan momentum bagi DLH untuk unjuk gigi, jika pemerintah benar-benar bertaring.
“Di Kabupaten Pasuruan, ada 1.400 perusahaan. Selama ini, banyak kasus dugaan pembuangan limbah, tapi tidak ada satupun yang naik ke proses penegakan hukum,” tuturnya.
Kata Lujeng, hal ini menjadi bukti bahwa matinya penegakan hukum bagi perusahaan yang terindikasikan membuat pelanggaran lingkungan.
“Jangan harap rakyat percaya terhadap institusi publik jika faktanya tidak ada satupun pro justicia atau penegakan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan,” sambungnya.
Maka dari itu, peristiwa ini menurut Lujeng menjadi momentum DLH Provinsi Jatim untuk mengembalikan kepercayaan publik tentang penindakan kasus pembuangan limbah. Apalagi DLH memiliki instrumen kewenangan yang diatur dalam UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan (PPLH) pasal 94.
Dalam poin itu sudah jelas disebutkan, selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik.
“Saya minta, DLH bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika memang ada pelanggaran, beri sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan,” paparnya.
Dwi, perwakilan bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Jatim mengaku akan mempelajari laporan dan pengaduan yang disampaikan.
“Akan kami pelajari lebih dulu. Yang jelas, kami akan tindak lanjuti laporan ini sesegera mungkin. Kami mohon didampingi kalau turun ke lapangan,” kata Dwi.
(Die)