Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo didampingi Kasi Pidsus, Roy Ardian Nur Cahaya, mengatakan, bahwa uang tarikan dari masyarakat yang punya hak redistribusi lahan besarannya bervariasi. Dugaan sementara pungli dalam kasus tersebut berkisar Rp. 2,8 miliar.
Kejaksaan Naikan Status Redistribusi Lahan Purwodadi, Lujeng Minta Diusut Semua











