Disisi lain, Lujeng juga meminta agar kejaksaan membongkar dugaan mafia tanah yang juga tercium didalamnya. Rabu(10/05).
“Penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan harus menelusuri aliran dana hasil pungli. Siapa saja yang terlibat harus bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain pungli, dugaan mafia tanah redistribusi lahan juga harus diusut tuntas,” kata Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto











