Tak Ada Upaya Banding, Terdakwa Kasus BBM dan JPU Legowo Putusan Hakim

Hukum, Pemerintah, Peristiwa4088 Dilihat

Rahmat menjelaskan jika salah satu pertimbangan karena kliennya saat ini sudah menjalani penahanan selama 4 bulan. Sedangkan majelis hakim waktu menjatuhkan vonis 7 bulan.

Bila di hitung, maka sisa waktu yang harus dijalani para terdakwa ini hanya 3 bulan sesuai putusan pengadilan negeri (PN) Pasuruan. Sedangkan, upaya banding itu sendiri bisa ditempuh paling cepat 3 bulanan.

”Proses di tingkat banding itu paling cepat tiga bulan baru putus,” beber Rahmat.

Rahmat juga mengaku jika pihaknya sudah mengkalkulasi waktu jika harus melakukan upaya banding dengan sisa masa hukuman yang harus dijalani para terdakwa.

Kata Rahmat, bisa saja putusan bandingnya nanti lebih ringan dari putusan peradilan tingkat pertama. Padahal, kliennya itu sudah menjalani hukuman yang lebih berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *