Musafir menambahkan, jika awalnya polisi menerapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan kepada terdakwa. Namun, sampai saat persidangan, rupanya terdakwanya cuma satu dan pasal itu hilang.
Terkdakwa Hanya 1 Orang, Pengacara Korban Stadion Untung Suropati Pasuruan Kecewa







