Terkdakwa Hanya 1 Orang, Pengacara Korban Stadion Untung Suropati Pasuruan Kecewa

Hukum, Kriminal, Viral6591 Dilihat

“Saat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dilakukan polisi, itu ada pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan yang dilakukan dimuka umum secara tenaga bersama-sama. Namun akhirnya tersangkanya cuma 1 mas, dan pasal pengeroyokan itu tak ada,” Kata Musafir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *