“Saat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dilakukan polisi, itu ada pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan yang dilakukan dimuka umum secara tenaga bersama-sama. Namun akhirnya tersangkanya cuma 1 mas, dan pasal pengeroyokan itu tak ada,” Kata Musafir.
Terkdakwa Hanya 1 Orang, Pengacara Korban Stadion Untung Suropati Pasuruan Kecewa







