PASURUAN – Sidang kematian Afrizal Ramadhani (24), korban Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan, dengan terdakwa tunggal Asrafi, kemarin (15/5) siang kembali digelar. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaanya.
JPU Feby Rudy Purwanto membacaka surat dakwaan tentang peristiwa yang merenggut nyawa korban. Awalnya, terdakwa menghadiri pertemuan komunitas perguruan PSHT di depan Gedung Harmonie, Kota Pasuruan.
”Tiba-tiba melintaslah korban Afrizal Ramadani dari arah Alun-alun Kota Pasuruan dengan menurunkan satu kakinya, seolah akan melakukan gerakan tendangan menggunakan kaki kanannya, mendekat ke arah saksi Rofiq Udin,” kata Feby.
Sontak terdakwa mengejar korban dengan teman-temannya. Saat itu, saksi Arif Nur Wahyudi lebih dulu menghampiri korban untuk menegur. Namun, terdakwa yang memiliki keahlian beladiri, berlari menabrak saksi Arif yang berusaha menghalanginya.
Terdakwa saat itu langsung melompat dan melakukan tendangan menggunakan lutut dengan merangkul kepala korban. Tendangan lutut terdakwa, rupanya tepat kearah kepala korban. Setalah itu, tendangan kembali dilakukan terdakwa kearah perut korban, hingga korban tersungkur.
”Setelah korban yang berbadan kurus tersebut dalam posisi terjatuh, terdakwa menginjak kepala korban pada bagian dahi dan kepala bagian kanan. Sehingga korban terkapar dengan mulut dan hidung mengeluarkan darah serta dalam kondisi tidak sadarkan diri,” katanya.
Melihat korban terkapar, terdakwa dan teman-temannya malah bertepuk tangan. Mereka bersorak sembari meninggalkan tempat kejadian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), rupanya memberikan dakwaan alternatif terhadap Asrafi. Pertama, Asrafi didakwa Pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban Afrizal Ramadani. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Asrafi didakwa melanggar pidana dalam Pasal 351 ayat 1 ketiga KUHP.
Diluar sidang, Musafir selaku pengacara korban, mengaku kecewa dengan perubahan pasal yang dialamatkan pada terdakwa. Dia menilai, perubahan pasal itu sangatlah tak masuk akal, dan mencederai hati keluarga. Hal itu, mengacu pada luka-luka yang dialami oleh korban Afrizal Ramadhani itu cukup berat dan cukup banyak.
“Luka Kepala bagian belakang, patah tangan, dan beberapa lebam, itu sebenarnya bisa dijadikan acuan kejaksaan, bahwa itu tidak dilakukan satu orang saja,” sesal pengacara korban.