
Korban Fn, warga Panggungrejo, Kota Pasuruan juga demikian. Ia mengaku sudah keluar modal senilai Rp 4,5 juta. Sedangkan keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp 3 juta. Jangankan untung, dana yang ditransfer kepada pelaku pun tak bisa ditarik.
”Karena diiming-imingi foto uang sekantong plastik. Ada yang katanya dibelikan iPhone, PCX, tapi ternyata semua itu beli sendiri. Cuma seolah-olah dapat dari arisan,” katanya.
Kasus penipuan dengan modus arisan online mendapat perhatian serius kepolisian. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati bahkan mengatakan, jika kasus seperti ini bukanlah yang pertama kalinya. Ia memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Makung, dugaan penipuan seperti itu sudah cukup lama terjadi. Biasanya, pelaku manawarkan keuntungan tingga agar korbannya tergiur. Sehingga, banyak orang yag gampang tergoda apalagi waktunya cukup sigkat.
”Modus semacam ini memang sudah lama. Penyidik akan mendalami laporan dari ibu-ibu ini,” kata Makung.
Makung membeberkan, sekitar 20 korban yang lapor kemarin akan diminta keterangannya lebih dulu. Kemungkinan masih ada orang lain yang jadi korban tapi belum melaporkan ke Polisi. ”Jelas pelapornya dulu akan dimintai keterangan satu persatu,” jelasnya.
Kata Makung, sekilas perbuatan terlapor memang diduga melanggar pasal penipuan. Meski demikian penyidik akan mendalami dahulu rangkaian perbuatan yang dilakukan. ”Apakah ada rangkaian keadaan palsu dan kata bohong yang dilakukan terlapor,” katanya.
Kemungkinan sangkaan pelanggaran terhadap UU ITE juga bisa menjerat terlapor. Pasalnya, transaksi menyerahkan modal yang dilakukan korban dengan cara transfer bank. ”Sekarang kami terima dulu laporannya. Kalau mengenai unsur-unsurnya akan diuji lebih dulu,” jelasnya.
(Die)







