PASURUAN – Keluarga Afrizal Ramadhani (24), korban tewas di Stadion Kota Pasuruan, rupanya terus berupaya, untuk mendapatkan bantuan pelunasan rumah sakit selama anaknya dirawat.
Salah satu cara yang dilakukan pihak keluarga, adalah berkirim surat ke Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf. Melaui kuasa hukumnya, keluarga korban mengirimkan surat nomor : 041/PC-LBH-XIII/SR-2/VIII/2023, pada 14 Agustus 2023 kemarin.
Inti surat itu meminta dispensasi atau pelunasan biaya rumah sakit Jombangg, yang nilainya tinggal 35 juta lebih. Biaya itu muncul, karena almarhum sempat dirawat 6 hari dan menjalani operasi, akibat mengalami kekerasan di Stadion Kota Pasuruan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Biaya perawatan dan operasi Afrizal Ramadhani, tidak bisa ditopang BPJS, karena korban mengalami kekerasan. Waktu itu, keluarga ambil keputusan cepat supaya nyawa korban dapat terselamatkan.
”Awalnya biaya habis sekitar Rp60 juta, terus dapat keringanan dari rumah sakit, namun akhinya diberi keringanan RSUD Jombang hingga sisa 35 Juta lebih.” kata Sabar ayah korban.
Usaha sang ayah, untuk menyelamatkan nyawa sang Afrizal, akhirnya pupus, karena korban akhirnya meninggal dunia. Selain kehilangan anak, ayah korban yang hanya seorang kuli bangunan, terpaksa menjaminkan KTP, agar jenazah anaknya bisa dibawa pulang.
Edwan Abdi Wiratama, LBH Ansor Kota Pasuruan, yang selalu mendampingi pihak keluarga, mengaku sudah berkirim surat ke Wali Kota, dengan casu quo (Cq) Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.
Tujuannya, agar pemerintah bisa tanggap dan bisa mengurangi beban keluarga almarhum Afrizal, dalam urusan pelunasan biaya rumah sakit yang berada di pundaknya.
”Kami sudah mengajukan surat permohonan dispensasi kepada Wali Kota sekiranya pemerintah bisa memberikan bantuan pelunasan biaya rumah sakit,” kata Edwan Abdi Wiratama.
Dia juga mengaku, jika sudah menyertakan surat keterangan tidak mampu dari keluarahan Gentong. Hal itu sebagai bukti, jika pihak benar-benar tak dapat membayar biaya rumah sakit karena ekonominya terbatas.
Shierly Marlena, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan menjelaskan, jika pemerintah tak ada masalah memeberikan bantuan. Namun salah syaratnya, harus ada tagihan dari Rumah Sakit terelbih dahulu, yang dialamatkan kepada Wali Kota Pasuruan.
”Tanpa dasar itu kami juga tidak bisa berbuat apa-apa,” terang Shierly Marlena Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.
Menurut Shierly Marlena, tidak semua kasus bisa ditutup dengan anggaran yang melekat di Dinas Kesehatan. Namun sedianya pemerintah sudah punya anggaran yang bisa meng-cover biaya kasus diluar tanggungan BPJS, dengan syarat yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
”Makanya nanti melalui verifikasi lebih dulu. Tetapi harus tetap ada tagihannya sebagai dasar kami untuk mengajukan,” jelasnya
(Die)