Khasani Disodori 28 Pertanyaan Oleh Penyidik Dalam Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai

Hukum, Pemerintah3815 Dilihat

Terpisah, Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUSAKA) meminta penyidik Kejaksaan segera naikan status kasus ini bila unsur dua alat bukti sudah terpenuhi.

Lujeng juga meminta kepada penyidik agar mendalami siapa Mastermind atau dalang dibalik kasus ini.

“Jika sudah naik ke penyidikan, maka penyidik juga harus segera menetapkan Mastermind atau dalang di balik kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai termasuk siapa saja yang menikmati pemotongan itu,” ungkapnya.

Menurut Lujeng, penyidik bisa menjerat pelaku pemotongan insentif dengan Pasal 12 huruf e UU 20/2001. Dalam pasal itu, sudah jelas jika ada ASN yang menabrak aturan dengan tujuan tertentu.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, akan ada konsekuensi pidananya. Pelaku harus bertanggung jawab untuk hal itu,” tutupnya.

(Die) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *