“Dalam UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu jelas disebutkan bahwa seseorang dilarang melakukan rangkap jabatan pada perusahaan yang bergerak di bidang yang sama apalagi lebih dari satu perusahaan,” paparnya.
Kata Lujeng, dalam UU tersebut sudah jelas dilarang untuk diloloskan namun tetap saja diterabas oleh BLP. Apalagi dalam pasal 26 dan pasal 47 sudah tertera sanksi bahkan dipertegas lagi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.
“BLP ini melakukan verifikasi secara faktual dan detail atau tidak, kok sampai lolos, ada orang yang rangkap jabatan di dua penyedia yang berbeda bisa diloloskan dan ditetapkan sebagai pemenang dalam paket pekerjaan,” sambung Lujeng.
Terakhir, Lujeng mendesak agar BLP Kota Pasuruan segera mendiskualifikasi atau membatalkan penetapan pemenang paket pekerjaan ini. Jika tidak, maka BLP diduga kuat terlibat dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan ini memiliki konsekuensi pidana.








