Nurul Huda menyarankan agar para pemilik warung yang didalamnya terdapat fasilitas hiburan karaoke untuk mengurus izin terlebih dahulu.
“Peruntukannya kan memang untuk warung kopi. Kalau ada fasilitas karaoke dan LC ya silahkan mengurus perizinannya dulu, melalui OSS,” kata Kasat Pol PP.
Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan itu meyakinkan, jika pemerintah tak pernah mempersoalkan keberadaan warung kopi di Gempol 9. Tapi masalahnya, warung warung yang awalnya untuk tempat ngopi malah terdapat karaoke dan terdapat wanita pemandu lagu.
“Jelas ini melanggar aturan. Karena untuk karaoke dan LC ada izinnya sendiri. Makanya, tadi malam kami lakukan pembinaan,” terangnya.
Dalam kegiatan itu, dia mengaku sudah melakukan pembinaan. Satpol PP rupanya tadi malam sudah melakukan himbauan dan peringatan agar warung kopi tersebut tidak lagi menyediakan karaoke apalagi LC.
“Sudah kami bina dan ingatkan untuk tidak lagi menyediakan karaoke dan LC. Kami juga sudah inventarisir data – data di lapangan,” ungkapnya.













