Aroma mafia dalam permainan BBM solar menurut Lujeng sangatlah kental. Sehingga, bisnis yang dijalankan terdakwa ini bisa mulus tak takut pada penegak hukum di Pasuruan.
“Sangat kental aroma mafianya, sangat mungkin banyak pihak yang menerima upeti dari hasil bisnis bbm ilegal tersebut,” pungkasnya.
Dalam sidang Senin (04/12/2023) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Pasuruan menjatuhkan Vonis kepada Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno dengan pidana 7 bulan.
Hakim menganggap ketiganya terbukti bersalah karena telah melakukan penimbunan dan menjual BBM subsidi secara ilegal.












