Maka dari itu, Hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan pengadilan ini dikeluarkan.
Sementara, Wahyudiono Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan belum menentukan sikap atas putusan yang diberikan Hakim kepada terdakwa AB. Dia mengatakan JPU memiliki waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan itu.
Pasalnya, putusan yang dikelurkan hakim PN Pasuruan itu kata Wahyudiono jauh dibawah tuntutan jaksa yang saat itu meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun.
”Yang jelas kami laksanakan perintah majelis karena dalam salah satu petikan putusan harus segera dikeluarkan dari tahanan,” ungkap Wahyu.
Wahyu menambahkan, jika pihaknya sudah melaksanakan perintah pengadilan untuk mengeksekusi putusan tersebut. AB yang selama ini ditahan di Lapas IIB Pasuruan sudah dikeluarkan.
”Untuk menentukan upaya hukum atau tidak kami pelajari dulu pertimbangan hukum dari majelis,” ungkap Wahyu.







