Usai Putusan, Bapak Jewer Anak Keluar Dari Lapas

Hukum, Pariwisata3093 Dilihat

Terpisah, Wiwin Ariesta selaku penasehat hukum terdakwa juga mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim.

Menurut Wiwin, perbuatan AB menjewer anaknya sendiri tidak pas kalau dianggap tindak pidana kekerasan.

Apalagi, terdakwa saat itu menjewer anaknya bertujuan agar sang anak mau balik ke pesantren tempat anaknya belajar.

”Tujuannya agar anak bisa mengenyam pendidikan di lembaga pesantren, ini kan sebenarnya penting untuk anak urusan pendidikan,” bebernya.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *